covid
Sikap kita terhadap himbauan
pemerintah dalam menyikapinya dalam pandangan fikih b erdasarkan dalil:
Dalam menyikapi hal tersebut kami
mengikuti himbauan yang diperintahkan oleh pemerintah dengan meniadakan solat
jumat, dan solat tarawih di rumah, hal ini dalam pandangan fikih juga bisa
dibenarkan. Hal ini berdasarkan dalil yang bersumber dari hadis Rasulullah Saw.
عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم أنها أخبرتنا أنها سألت رسول
الله صلى الله عليه وسلم عن الطاعون فأخبرها نبي الله صلى الله عليه وسلم أنه كان
عذابا يبعثه الله على من يشاء فجعله الله رحمة للمؤ منين فليس من عبد يقع الطاعون
فيمكث في بلده صابرا يعلم أنه لن يصيبه إلا ما كتب الله له إلا كان له مثل أجر
الشهيد
“Dari Siti Aisyah r.a, ia
berkata, aku bertanya kepada Rasulullah SAW perihal tha`un, lalu Rasulullah SAW
memberitahukanku, dahulu, tha`un azab Allah yang kirimkan kepada siapa saja
yang Dia kehendaki, tetapi Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang
beriman, maka tiada seorang pun yang tertimpa tha`un, kemudian ia menahan diri
di rumah dengan sabar serta mengharapkan ridha-Nya seraya menyadari bahwa
thau`un tidak akan menimpanya selain telah menjadi ketentuan Allah untuknya,
niscaya ia akan memperoleh ganjaran seperti pahala orang yang mati syahid.”(HR.
Bukhari, Nasa`I, dan Ahmad)
Secara umum hadis ini menjelaskan upaya-upaya lahir dan batin
ketika muncul wabah penyakit seperti Covid-19 yang kini telah mewabah begitu
cepat di seluruh dunia, maupun negeri
kita tercinta ini,
Kami menjadikan hadis diatas sebagai dalil untuk mengikuti anjuran
pemerintah, terutama pada kalimat “menahan diri di rumah”. Kami maknai
sebagai larangan mendatangi wilayah, tempat, atau daerah yang terdampak maupun
kemungkinan bias berdampak pada penyebaran virus Covid-19.
Salah satu implementasi hadis ini adalah meniadakan Solat Jumat,
untuk solat tarawih di rumah, menghindari keramain, sebagai solusi efektif
untuk menghentikan laju penyebaran virus Covid-19.
Comments
Post a Comment